Home Artikel Postmodernisme dan Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Postmodernisme dan Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Tulisan ini sama seperti yang tertulis di Buku Globalisasi dan Pemanfaatan Teknologi Industri : Tantangan dan Peluang bagi Perguruan Tinggi (APTIK,  2010)

 

 

POSTMODERNISME DAN KOMERSIALISASI PENDIDIKAN TINGGI

Dua Tantangan Pendidikan Bagi Perguruan Tinggi Katolik Di Era Global

Oleh: J. Sudarminta, S.J.[1]


Seperti sudah tersirat dari judul, tulisan ini ingin menyoroti dua tantangan pendidikan bagi Perguruan Tinggi Katolik yang dewasa ini perlu mendapat perhatian, yakni tantangan yang terkait dengan meluasnya pengaruh budaya Postmodernisme dan tantangan yang terkait dengan komersialisasi Perguruan Tinggi sebagai akibat kuatnya pengaruh budaya pasar. Dalam bagian pertama tulisan, setelah menyajikan sekilas apa yang dimaksud dengan Postmodernisme, saya akan menunjukkan beberapa implikasi pemahaman Postmodern tentang rasionalitas, pengetahuan dan kebenarannya terhadap konsep pendidikan, dan apa tantangan yang dihadapi oleh Perguruan Tinggi Katolik dalam mewujudkan cita-cita kependidikannya terkait dengan implikasi tersebut. Dalam bagian kedua, pertama-tama saya akan menjelaskan apa yang saya maksud dengan komersialisasi pendidikan tinggi dan kaitannya dengan kuatnya pengaruh budaya pasar dalam ekonomi kapitalis global dewasa ini. Kemudian saya akan menunjukkan tantangan mana yang dihadapi Perguruan Tinggi Katolik dewasa ini terkait dengan gejala tersebut.


1. Postmodernisme sebagai tantangan pendidikan Perguruan Tinggi Katolik

1.1 Pengertian Postmodernisme


Apa itu Postmodernisme, sulit untuk diberi batasan pengertian yang pasti. Dibandingkan dengan “isme-isme” lain, “Postmodernisme” relatif umurnya masih amat pendek, dan sosoknya juga masih samar. Faham ini mulai dikenal di Indonesia dan cukup ramai diperbincangkan di media massa dan di beberapa seminar, baru pada awal tahun 1990-an.[2] Kedudukannya masih kontroversial. Ada yang mendukungnya dengan penuh semangat dan menyebarluaskannya. Ada yang menolaknya dan menganggapnya sebagai virus yang berbahaya. Ada pula yang tetap apatis dan menganggapnya tidak penting untuk diperhatikan.


Istilah “postmodernisme” sendiri juga kontroversial. Kontroversinya terletak pada awalan post dan akhiran isme. Apa persis yang dimaksud dengan awalan post? Sungguhkah peradaban modern saat ini sudah dilampaui dan kita telah memasuki periode peradaban baru yang disebut “postmodern”? Sungguhkah apa yang dikemukakan oleh mereka yang menyebut diri “postmodernis” itu sama sekali baru dan sama sekali bertentangan dengan modernitas? Karena menganggap bahwa “Postmodernisme” pada dasarnya hanyalah merupakan kritik imanen terhadap modernitas dalam rangka merivisi modernitas itu sendiri, ada yang lebih suka menyebutnya “Neo-Modernisme” daripada “Postmodernisme”. Ada pula yang lebih suka (mis. Anthony Giddens) menyebutnya radically modern. Kemudian akhiran isme juga kontroversial, karena di dalam apa yang secara longgar dan ambigu disebut “Postmodernisme” itu sesungguhnya termuat banyak hal yang tidak sejenis, dan bahkan kadang saling bertentangan.


Istilah “postmodern” sendiri telah dipakai untuk mengkarakterisasikan berbagai karya seni dan pemikiran dalam banyak bidang.[3] Kesulitan memberi batasan pengertian “Postmodernisme” masih dikomplikasikan lagi oleh kenyataan bahwa sebagai sebuah gerakan yang menolak berbagai bentuk pengkategorisasian. Postmodernisme juga cenderung mengelak untuk merumuskan dan dirumuskan identitas dirinya. Walaupun demikian, secara umum dan khususnya di bidang filsafat, dapat dikatakan bahwa Postmodernisme merupakan gerakan dan arus pemikiran yang bereaksi kritis terhadap modernisme atau proyek Pencerahan yang menekankan subjektivitas, rasionalitas ilmiah-teknologis yang berlaku universal, dan refleksivitas. Reaksi kritis tersebut mengambil berbagai bentuk dari yang mencoba memadukan dan merivisi dari dalam, sampai ke yang menolaknya sama sekali. Postmodernisme dapat dikatakan lahir akibat krisis yang melanda modernitas. Postmodernisme sulit dimengerti lepas sama sekali dari apa yang mencirikan peradaban modern berikut proyek modernismenya.


Khusus di bidang filsafat, istilah “postmodern” diperkenalkan oleh Jean Francois Lyotard dalam bukunya La Condition Postmodern: Rapport sur le Savoir yang terbit tahun 1979. Edisi Inggrisnya The Postmodern Condition: A Report on Knowledge, terbit tahun 1984. Lyotard membahas posisi pengetahuan di abad sains dan teknologi baru. Pengetahuan modern mempunyai bentuk kesatuan (the unity of knowledge) yang didasarkan atas apa yang dia sebut grand narratives (cerita-cerita besar), seperti Kemajuan, Kebebasan, Emansipasi Kemanusiaan. Kondisi postmodern ditandai oleh ketidakpercayaan terhadap semua “cerita-cerita besar” tersebut (incredulity toward metanarratives). Ia membahas tentang legitimasi pengetahuan berhadapan dengan munculnya nalar teknis dan administratif yang semakin dominan akibat pengaruh kuat pasar dan industrialism pada umumnya. Pengetahuan tidak lagi menjadi monopoli para professor, tetapi siapa yang dapat memiliki akses ke sumber-sumber informasi elektronik yang semakin memenuhi dunia maya.


Pemikiran Lyotard dalam buku tersebut dapat dikatakan melanjutkan kritik Nietzsche terhadap konsep rasionalitas modern Barat yang berpusat pada subyek sebagai kekuatan penyatu. Rasio yang diimpikan oleh proyek Pencerahan akan membawa kemajuan, kebebasan dan emansipasi kemanusiaan, ternyata juga memperbudak manusia. Dalam kritiknya terhadap modernitas, Nietzsche ingin menelanjangi rasio yang menyembunyikan kehendak untuk berkuasa (the will to power). Baginya modernitas hanyalah ujung dari sejarah rasionalisasi yang dimulai dengan hancurnya kehidupan kuno dan lenyapnya mitos, karena peralihan mitos ke logos yang sudah dirintis oleh filsafat Yunani kuno. Dalam arti ini Nietzsche dapat disebut sebagai perintis gerakan Postmodernisme (avant la lettre) dalam bidang filsafat.


Penelanjangan rasio atau penyingkapan kedok irrasionalitas alam pikiran modern yang sudah dirintis oleh Nietzsche dengan metode genealoginya, nantinya diteruskan oleh pemikir postmodern, yakni Bataille dan Foucault. Bataille dengan menarik perhatian terhadap “unsur-unsur heterogen” (yang dianggap irrasional dan mau disingkirkan dalam masyarakat modern, tetapi tak pernah berhasil) sebagai hal yang tetap ada dan berpengaruh dalam masyarakat modern, mau menunjukkan bahwa budaya modernitas yang menekankan “unsur-unsur homogen” (yang dianggap rasional, paling dapat dimengerti, normal, dan yang semestinya menandai modernitas) telah mengebiri kedaulatan sejati manusia. Foucault juga menunjukkan bahwa di balik proyek rasionalisme masyarakat modern yang sudah merambah dunia ilmu-ilmu kemanusiaan terjadi hubungan erat antara ilmu-ilmu kemanusiaan dengan teknologi dominasi lewat pendisiplinan dan politik kebenaran. Tumbuhnya ilmu-ilmu kemanusiaan berhubung­an dengan praktik rekayasa sosial. Dalam proyek-proyek yang kedengarannya manusiawi (seperti sistem kesehatan, sistem pendidikan, sistem pidana, dsb.) terjadi apa yang ia sebut “gerakan ganda pembebasan dan perbudakan.” Emansipasi erat terkait dengan eliminasi. Dalam dunia psikiatri misalnya proses penyembuhan pasien berdampingan dengan penempatan manusia sebagai objek manipulasi, pengawasan, riset, peraturan, dsb. Individu pasien menjadi objek pengetahuan dan kekuasaan. Pengetahuan dan kekuasaan selalu erat terkait satu sama lain.


Selain Nietzsche, perintis lain dari gerakan postmodernisme di bidang filsafat dalam memerangi rasionalisme dan metafisika Barat adalah Heidegger. Dalam wawasannya terhadap sejarah metafisika yang disebutnya sebagai “Sejarah Ada”, Heidegger mengkritik subyektivitas modern (yang berawal dari pemikiran Descartes) yang memandang diri sebagai pusat kesadaran dan ukuran segala yang ada. Sejarah modernitas ditandai oleh pelupaan Ada (Seinvergessenheit - the forgetfulness of Being), karena Ada (Sein) tidak dibedakan secara ontologis dari adaan-adaan (Seienden) dan segala sesuatu diukur dan ditentukan oleh subyek. Pelupaan Ada telah menjadi sumber kebobrokan masyarakat Barat yang semakin didominasi oleh rasionalitas teknologis yang bersifat totaliter dan eksploitatif. Logika kekuasaan subyek atas apa yang saja yang dihadapi sebagai obyek menjadi dominan. Perhatian khusus Heidegger pada bahasa sebagai subyek kajian[4] dan keyakinannya bahwa puisi lebih cocok untuk membuka rahasia Ada daripada filsafat, juga cukup inspiratif bagi pemikir postmodern kemudian seperti Derrida dan Rorty.


Derrida lewat teori dekonstruksi dan penekannya pada differance (suatu istilah ciptaan Derrida sendiri) misalnya melanjutkan kritik Heidegger atas metafisika lewat studi atas bahasa. Bagi Derrida filsafat Barat yang bersifat logosentris (berpusat pada logos = kata, rasio) telah keliru dalam keyakinannya bahwa Ada adalah kehadiran, dan kunci untuk memahami kehadiran bertumpu pada konsep substansi, identitas, kesamaan, hakikat, yang jelas dan terpilah-pilah, dsb. Padahal, menurut Derrida, semua kehadiran, identitas, predikasi dsb. eksistensinya tergantung pada sesuatu di luar dirinya, sesuatu yang justru tidak hadir dan berbeda darinya. Semua identitas melibatkan perbedaan dan relasi, dan keduanya merupakan aspek-aspek atau ciri-ciri yang berada di luar objek yang bersangkutan; berbeda dari itu, namun juga berkaitan dengannya, tetapi tidak pernah sepenuhnya hadir. Dalam setiap tindakan identifikasi selalu ada tindakan pasif untuk menjadi “berbeda” (differ) dan untuk “menangguhkan” (defer). Identitas juga merupakan suatu konstruksi pikiran dan secara hakiki bersifat linguistik atau kebahasaan.


1.2 Implikasi Kritik Postmodern Terhadap Pemikiran Modern-Pencerahan Bagi Konsep Pendidikan Klasik

Gugatan Postmodernisme terhadap pemikiran modern berikut proyek pencerahannya membawa implikasi penting bagi konsep pendidikan klasik. Yang saya maksud dengan konsep pendidikan klasik—yang antara lain juga tercermin dalam konsep pendidikan tinggi di balik konstitusi apostolik Ex Corde Ecclesiae yang dewasa ini perlu menjadi acuan normatif untuk Perguruan Tinggi Katolik[5]—adalah pandangan bahwa pendidikan pada dasarnya melibatkan kegiatan sadar dan terencana untuk membantu subjek didik memahami, menghormati dan mampu melakukan penyelidikan rasional guna memperoleh pengetahuan yang objektif benar tentang alam, tentang manusia dan masyarakatnya. Kegiatan pendidikan mengandaikan adanya kebenaran, baik kebenaran kodrati maupun, bagi orang beriman, juga kebenaran adikodrati atau kebenaran wahyu. Kebenaran itu perlu terus dicari dan ditemukan, bukan hanya selama menempuh pendidikan formal, tetapi seumur hidup. Kebenaran tersebut berlaku umum serta dapat dijadikan pegangan objektif dan rasional untuk hidup manusia di dunia ini, di mana saja dan kapan saja. Pengetahuan yang objektif benar tentang alam, manusia, dan bagi orang beriman juga tentang Tuhan, dapat dipakai sebagai dasar pijak yang dapat diandalkan untuk bertindak atau memecahkan persoalan yang dihadapi dalam interaksinya dengan lingkungan alam dan lingkungan sosial sekitarnya. Demi kebaikan masyarakat, lembaga pendidikan juga perlu berani menyampaikan dan membela kebenaran, walaupun tindakan itu tidak mengenakkan karena tidak jarang bertentangan dengan arus utama pendapat umum.


Pendidikan, selain memperkenalkan dan mengantar generasi muda masuk ke dalam khasanah budaya lama umat manusia, termasuk di dalamnya pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang penting dan berguna untuk hidup secara manusiawi sehingga perlu diwariskan dari generasi ke generasi, juga terus menerus membaruinya seiring terjadinya perubahan jaman. Dalam kaitan dengan ini Perguruan Tinggi, seperti disebut dalam Ex Corde Ecclesiae, menjadi “pusat yang tak terbandingkan bagi kreativitas dan penyebarluasan pengetahuan bagi kebaikan umat manusia”[6] dan pusat terjadinya dialog budaya serta dimungkinkannya ekspresi aneka ragam budaya.[7] Dalam perspektif pemikiran modern, pendidikan secara klasik juga dimengerti sebagai proses emansipasi manusia sebagai makhluk rasional dan autonom dari belenggu kebodohan, tahyul dan berbagai bentuk perbudakan. Manusia terdidik adalah subjek rasional dan autonom yang mampu menentukan sendiri nasib hidupnya. Seperti semboyan Francis Bacon “knowledge is power”, pengetahuan adalah daya kekuatan yang memberi kuasa pada manusia yang memilikinya untuk mendayagunakan potensi-potensi yang terkandung dalam alam bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya. Lewat pengetahuan yang diberikan, pendidikan dengan demikian dapat membebaskan manusia dari kungkungan keterbatasan oleh alam dan masyarakat sekitarnya. Pendidikan secara klasik juga dipahami sebagai proses pembentukan dan pengembangan potensi manusia seutuhnya, baik potensi fisik, biologis, psikis, mental dan spititual, baik pengembangan daya cipta, rasa maupun karsanya. Pendidikan sebagai proses pemanusiaan, baik dalam arti hominisasi maupun humanisasi, juga dimengerti sebagai proses pendewasaan baik fisik, biologis, psikis, moral, maupun spiritual.


Beberapa kosakata yang cukup sentral dalam konsep pendidikan klasik seperti “rasionalitas”, “pengetahuan”, “kebenaran”, “objektivitas”, “universalitas”, manusia sebagai “subjek yang rasional dan autonom”, “emansipasi”, “nilai-nilai kemanusiaan universal” yang dalam alam pikiran modern Pencerahan sudah memiliki arti yang baku dan bahkan makna tunggal, oleh para pemikir Postmodern digugat. Bagi kaum Postmodernis tidak ada rasionalitas tunggal yang berlaku untuk semua manusia di mana saja dan kapan saja sebagaimana diyakini oleh para pemikir modern. Menurut mereka ada banyak rasionalitas seturut banyaknya bentuk-bentuk kehidupan atau lingkungan sosial, historis dan kultural yang berbeda, masing-masing dengan aturan main dan permainan bahasa masing-masing. Dalam pandangan kaum Posmodernis, konsep rasionalitas tunggal seperti itu bersifat totaliter dan represif karena cenderung meminggirkan (to marginalize) dan menyingkirkan (to exclude) hal-hal yang dianggap berbeda atau tak dapat dimasukkan dalam kategori yang sudah baku, dianggap normal atau alami. Bagi kaum Feminis, rasionalitas modern identik dengan rasionalitas yang bias gender laki-laki atau produk budaya patriarki yang cenderung meminggirkan dan menyingkirkan suara perempuan sebagai suara yang lain. Dalam pandangan kaum Postmodernis, kemajemukan dan perbedaan harus diakui, dihormati dan dirayakan; bukan disingkirkan. Maka, kegiatan pendidikan yang mengandaikan konsep “rasionalitas”, “pengetahuan”, “kebenaran”, “kodrat manusia” dan “nilai-nilai kemanusiaan” yang bersifat tunggal dan berlaku universal juga ikut dipertanyakan keabsahannya.


Karena rasionalitas sendiri bersifat majemuk, maka apa yang disebut pengetahuan dan kebenaran juga bersifat majemuk. Implikasinya, pertanggungjawaban klaim kebenaran pengetahuan (justification) juga tidak tunggal. Dalam kegiatan pendidikan, kita tidak mengajari siswa atau mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan yang objektif benar dan berlaku umum tentang dunia yang kita huni ini, tetapi lebih membantu mereka menyadari bagaimana dalam kenyataan hidup manusia selama ini ada banyak macam cara mengkonstruksikan dunia ini (ways of world-making). Kita tidak lagi bicara tentang bentuk pengetahuan yang baku tentang kenyataan yang sama, tetapi tentang macam-macam jenis pengetahuan sebagai seperangkat prosedur dan andaian yang kurang lebih teratur yang dapat kita gunakan untuk melegitimasikan pernyataan-pernyataan kita. Kita tidak mungkin menentukan struktur nyata dunia pada dirinya sendiri terlepas dari paradigma atau kerangka berpikir yang kita pakai serta syarat-syarat penyelidikan yang mengkondisikan kita. Manusia selalu sudah secara sosial, historis dan kultural tersituasikan, sehingga seluruh kegiatan mengalami, menafsirkan, memahami dan mengetahui apa yang terjadi, baik dalam alam maupun dalam masyarakat sekitarnya, tidak pernah sama sekali lepas dari situasi tersebut.


Sebagai contoh, bagi pengajar sejarah yang menganut postmodernisme, lebih-lebih yang menganut konstruktivisme radikal, tidak ada fakta historis lepas dari hubungannya dengan kita manusia yang menyusunnya. Sejarah adalah suatu kisah yang disusun atau dikonstruksikan mirip dengan sebuah karya sastera. Tujuan belajar sejarah tidak untuk mengenali fakta-fakta sejarah, tetapi mengenali paradigma yang saat itu dominan dalam historiografi atau penulisan sejarah. Bagi pengajar sejarah postmodernis, sejarah sepenuhnya bersifat interpretatif dan konstruktif. Sifat interpretatif dan konstruktif juga berlaku untuk semua ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, antropologi budaya, ekonomi, politik, dan psikologi sosial. Bahkan ilmu-ilmu alam dan eksakta pun dipahami sebagai bersifat interpretatif dan konstruktif.


1.3 Implikasi Bagi Perguruan Tinggi Katolik

Kritik kaum Postmodernis terhadap alam pikir modern dengan proyek Pencerahannya yang melibatkan gugatan mereka terhadap hal-hal yang sentral dalam konsep pendidikan klasik, seperti kita lihat di atas, kiranya memang layak mendapat perhatian juga dari para pengelola dan pimpinan Perguruan Tinggi Katolik dewasa ini. Sebagai kritik terhadap kelemahan dan keterbatasan proyek modernisme berikut dampak-dampak negatif bagi manusia yang diakibatkannya, Postmodernisme jelas memberi sumbangan yang berharga. Proyek modernisme pencerahan yang mendewakan sains dan teknologi sebagai pengejawantahan rasionalitas instrumental manusia serta didorong oleh kepentingan teknis untuk menguasai dan mengeksploitasi alam demi kepentingan manusia telah mengakibatkan masalah ekologis yang berkepanjangan. Demikian juga dengan proyek emansipasi humanisme pencerahan, yang mengasumsikan adanya kesamaan kodrat manusia yang rasional dan autonom serta adanya kebenaran objektif dan universal, dalam praktek perjalanan sejarah telah dipakai untuk membenarkan praktek kolonialisme dan dominasi budaya patriarki. Sebagaimana telah disuarakan oleh para feminis, apa yang diklaim sebagai kodrat manusia yang memiliki kebenaran objektif dan universal, ternyata lebih mencerminkan kodrat manusia laki-laki seraya menafikan suara perempuan. Apa yang dianggap kodrat alami manusia, dalam kenyataan merupakan hasil konstruksi budaya dalam konteks historis tertentu. Selain itu anggapan bahwa ada kebenaran tunggal, mutlak, objektif dan universal telah mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan eliminasi terhadap kemajemukan, relativitas, subjektivitas dan kekhasan identitas lokal.


Dekonstruksi konsep-konsep tradisional, termasuk pembacaan dekonstruktif terhadap teks-teks kependidikan dan karya sastera yang dipelajari di sekolah atau perguruan tinggi, memberi ruang bagi kreativitas dan kemajemukan dalam penafsiran dan pemaknaan teks atau realitas sosial. Tidak ada monopoli penafsiran dan pemaknaan, sehingga dalam konteks masyarakat, suara dan pengalaman kelompok-kelompok minoritas dan mereka yang sering terpinggirkan dalam arus utama percaturan politik, mendapat ruang untuk didengarkan. Demikian pula gugatan terhadap “cerita-cerita besar” dalam memahami sejarah dan peristiwa di berbagai wilayah dunia dan kurun waktu serta budaya, dengan maksud untuk memberi tempat dan perhatian pada kemajemukan “cerita-cerita kecil”, pada dasarnya merupakan kritik yang sehat dan pantas didengarkan. Postmodernisme menarik perhatian kita pada masalah marginalisasi dan penyingkiran kelompok-kelompok sosial dan minoritas di sekolah-sekolah dan masyarakat. Selain itu, sebagai kritik terhadap gaya berfilsafat yang selama berabad-abad terlalu berpusat pada epistemologi, sehingga kepentingan kognitif yang bersifat teknis kerekayasaan mendominasi kepentingan-kepentingan manusia yang lain, pemikiran Rorty tentang berakhirnya epistemologi serta pentingnya hermeneutika memberi kesegaran baru. Ada banyak kepentingan lain selain kepentingan kognitif yang perlu kita perhatikan dan penuhi dalam hidup ini. Juga gagasannya bahwa filsafat hanyalah salah satu suara dalam percakapan budaya umat manusia, dan bukan hakim garis bagi metode kerja ilmu-ilmu lain, kiranya dapat disetujui.


Lepas dari sumbangan positif di atas, posisi Postmodernisme juga mengandung kelemahan dan kesulitan yang tidak mudah untuk diatasi serta mengandung bahaya yang layak diwaspadai untuk pendidikan. Misalnya Postmodernisme dengan menolak konsep rasionalitas tunggal dan kemanusiaan universal (seperti terungkap dari teori dekonstruksi Derrida, ketidakpercayaan Lyotard pada “cerita-cerita besar” guna memberi tempat bagi kemajemukan “cerita-cerita kecil”, dan klaim Rorty bahwa benar dan salah itu melulu perkara praksis sosial) selain jatuh ke dalam relativisme, juga jatuh dalam performative contradiction. Dengan jatuh ke dalam relativisme, berarti tidak ada tolok ukur bersama untuk menilai mana pandangan dan tindakan yang rasional dan manusiawi, mana yang irasional dan tidak manusiawi; mana pernyataan yang benar dan mana yang salah; mana tindakan yang baik dan mana yang buruk. Situasi ini tidak hanya menyulitkan, tetapi juga berbahaya bagi pendidikan. Mendidik para subjek didik untuk bersikap toleran dan menghargai perbedaan serta kemajemukan budaya memang suatu hal yang luhur. Tetapi toleransi ada batasnya. Kita tidak dapat bersifat toleran terhadap intoleransi yang menginjak-injak martabat manusia. Demikian juga politik identitas yang mengeras dan hanya menekankan keunikan masing-masing tanpa mempedulikan eksistensi dan hak asasi pihak lain hanya akan membuat hidup bersama yang damai di muka bumi ini menjadi mustahil dijalani.


Postmodernisme juga jatuh ke dalam performative contradiction atau kontradiksi lakuan, karena apa yang mereka usulkan sebagai alternatif terhadap apa yang mereka pandang salah dalam proyek modern pencerahan, implisit mereka klaim sebagai benar dan kebenarannya tentunya bukan hanya untuk mereka saja, tetapi juga bagi orang lain. Bagaimana pun juga, ketika mereka menyampaikan pendapat mereka kepada orang lain untuk diperhatikan sebagai pernyataan yang benar, apa yang mereka lakukan dalam tindakan berlawanan dengan apa yang mereka pegang dalam teori. Kritik para pemikir postmodern terhadap modernitas juga mengandaikan modernitas karena menggunakan konsep dan metode yang hanya dapat disediakan oleh modernitas.


Berkenaan dengan bahaya alam pikiran Postmodernisme bagi pendidikan, seperti pernah dikatakan oleh Andy Green, menyuarakan kembali pernyataan Habermas, “kalau diekstremkan, postmodernisme hanya dapat membawa ke nihilisme moral, sikap apatis dalam politik dan ditinggalkannya akalbudi demi kekacauan kenyataan yang serba kebetulan (the chaos of the contingent).”[8] Apalagi, menurut Andy Green, logika argumentasi Postmodernisme “menunjuk ke arah konsumerisme kependidikan yang individualistik yang dalam banyak hal mirip dengan yang diperjuangkan oleh kelompok kanan baru yang mendukung pasar bebas.”[9] Rupaya obat yang ditawarkan oleh Postmodernisme untuk mengatasi kelemahan modernisme malah lebih berbahaya daripada ekses negatif yang disebabkan oleh proyek modernisme yang mereka nilai cenderung totaliter dan kurang menghargai perbedaan serta kemajemukan itu.


2. Komersialisasi Pendidikan Tinggi sebagai tantangan Perguruan Tinggi Katolik

2.1 Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Selain berhadapan dengan meluasnya budaya postmodern, tantangan dunia pendidikan dewasa ini, khususnya pendidikan tinggi, juga berasal dari gejala terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi. Mengikuti definisi pengertian yang diberikan oleh Derek Bok[10] dengan komersialisasi perguruan tinggi saya maksudkan berbagai upaya dalam perguruan tinggi atau universitas untuk mencari keuntungan dari pengajaran, penelitian dan kegiatan-kegiatan lain di kampus. Kalau mau dirinci di dalmnya termuat (1) pengaruh kekuatan ekonomi terhadap kehidupan universitas (misalnya ilmu-ilmu yang laku jual menjadi disiplin mayor dalam departemen), (2) pengaruh dari budaya korporasi ke dalam lingkungan kampus (rektor universitas diambil dari CEO perusahaan yang sukses, pemakaian istilah bisnis seperti bottom line, brand nama dalam kehidupan kampus), (3) kepentingan karir mahasiswa memasuki dunia kerja berpengaruh terhadap penataan kurikulum universitas, (4) upaya penghematan biaya di universitas dengan memakai prinsip dunia administrasi bisnis, (5) upaya mengkuantifikasikan hal-hal di universitas untuk hal-hal yang sebenarnya bersifat kualitatif, misalnya dengan memakai ukuran financial.


Secara umum komersialisasi perguruan tinggi merupakan hasil dari proses semakin kuatnya pengaruh pasar dalam kehidupan akademik dan non-akademik di banyak Perguruan Tinggi. Ekonomi pasar bebas yang dibawa oleh kapitalisme global belakangan ini telah menggeser dunia perguruan tinggi yang pada awalnya menjadi pusat nalar dan pusat budaya semakin menjadi semacam korporasi bisnis yang mengejar keunggulan produknya untuk dijual di pasar global.[11] Sistem manajemen bisnis modern pun semakin merasuki manajemen pendidikan. Para pengurus yayasan dan pimpinan lembaga pendidikan kini semakin dituntut memiliki kemampuan manajerial bisnis dan bukan hanya kemampuan kepemimpinan. Dalam konferensi, seminar atau lokakaraya pendidikan dewasa ini wacana dunia manajemen bisnis seperti perlunya perumusan visi-misi organisasi, tujuan, sasaran, “core business” korporasi, rencana strategis sebagai implementasi visi-misi, strategi pemasaran, perencanaan bisnis, “corporate culture”, “key peformance indicators”, “customers/clients”, “balanced scorecard” dsb sudah semakin lazim dipakai. Maklum, salah satu dimensi pengelolaan yayasan dan lembaga pendidikan dewasa ini, khususnya pendidikan tinggi, adalah dimensi korporasi.


Perguruan Tinggi tidak lagi menjadi sebuah menara gading, suatu tempat yang sepi untuk menggeluti teks-teks klasik atau pun tempat menimba pengetahuan karena kecintaan akan kebenaran, suatu tempat yang anggun dan jauh dari hiruk pikuk kehidupan dunia. Perguruan Tinggi telah menjadi pusat-pusat pemroduksian dan pemasaran pengetahuan serta keterampilan yang menunjang pertumbuhan dan kemakmuran ekonomi. Di dalamnya diperebutkan tersedianya para tenaga ahli yang terlatih dan mampu menghasilkan hak paten dalam penelitian laboratorium mereka, para pakar pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu yang banyak diminati orang karena laku dijual di pasaran, para dosen yang ternama dan diminati para mahasiswa sehingga dapat mendatangkan banyak mahasiswa ke kampus yang bersangkutan. Dunia universitas telah semakin belajar bagaimana mereka dapat menjual hak mereka atas penemuan ilmiah ke berbagai industri yang tekait dan berusaha menemukan perusahaan yang bersedia untuk menyeponsori penelitian-penelitian mereka di laboratorium. Tidak sedikit perusahaan yang melihat peluang promosi dan pemasaran produknya di kampus-kampus dengan senang hati berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi. Seperti terjadi di Amerika Serikat, perusahaan pakaian bersedia menyumbangkan banyak uang ke Perguruan Tinggi ternama yang mau menempelkan logo perusahaannya dalam seragam para atlet mereka.[12] Mereka juga bersedia member beasiswa untuk para mahasiswa potensial yang akan dapat dijadikan tenaga kerja handal untuk perusahaan mereka di kemudian hari.


2.2 Tantangan untuk Perguruan Tinggi Katolik

Rupanya telah terjadi pergeseran fundamental dalam peran sosial dan sistem internal perguruan tinggi dewasa ini, suatu pergeseran yang membuat sentralitas ilmu-ilmu kemanusiaan yang secara tradisional selama ini ditekankan di banyak Perguruan Tinggi Katolik, kini tidak lagi terjamin.[13] Pergeseran ini kiranya perlu disadari dan disikapi secara arif oleh para pengelola dan pimpinan Perguruan Tinggi Katolik dewasa ini, karena secara tradisional Perguruan Tinggi Katolik selama ini memberi tekanan cukup kuat pada konsep pendidikan “liberal arts” di mana ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora) cukup sentral.


Para pengelola dan pimpinan Perguruan Tinggi Katolik kiranya memang tidak perlu alergis terhadap segala sesuatu yang berbau bisnis dan perlu secara arif menyikapi desakan kekuatan pasar ke dalam kehidupan kampus. Penerapan prinsip-prinsip manajerial bisnis modern dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi, yang kini dalam konteks Perguruan Tinggi di Indonesia, praktis sudah dilembagakan dalam instrumen akreditasi Badan Akreditasi Nasional dari Dikti. Lepas dari beberapa kelemahan yang ada di dalamnya guna mengukur kualitas akademik Perguruan Tinggi, instrumen tersebut memang mengandung hal-hal positif bagi peningkatan kinerja Perguruan Tinggi, khususnya dilihat dari sistem tata kelola lembaga. Sistem tata kelola lembaga yang baik demi pertanggungjawaban publik lembaga pada semua pemangku kepentingan kiranya merupakan bagian dari tuntutan etis sosial yang perlu dipenuhi oleh semua lembaga publik.


Ada hal-hal positif yang dapat dipelajari oleh mereka yang terlibat dalam Perguruan Tinggi dari dunia bisnis. Misalnya, pertama, dunia pendidikan yang sering cenderung konservatif atau sulit berubah, sehingga tahu-tahu sudah ketinggalan kereta, dapat belajar dari dunia bisnis bagaimana mereka dapat cepat tanggap terhadap berbagai perubahan cepat yang tejadi dalam masyarakat. Kedua, jiwa wirausaha dalam dunia bisnis mengandaikan pemupukan daya kreativitas, kejelian melihat peluang dan semangat menemukan hal-hal baru atau yang dapat memberi terobosan baru terhadap masalah yang ada, serta sikap berani mengambil resiko. Daya-daya, semangat dan sikap seperti itu juga diperlukan guna memajukan dunia pendidikan. Perguruan Tinggi dapat belajar dari dunia bisnis dalam hal berusaha terus menerus untuk meningkatkan kualitas dari apa yang dilakukan. Ketiga, dunia bisnis memiliki mekanisme pendisiplinan maupun promosi bagi para karyawan yang dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas hasil kerja mereka yang mutatis mutandis dapat dipakai pula dalam pembinaan karyawan di Perguruan Tinggi demi meningkatkan kinerja mereka.


Keempat, seperti pernah dikemukakan oleh Derek Bok,[14] mantan Rektor dan Dekan Harvard Law School di Universitas Harvard, administrator Perguruan Tinggi sering tidak memiliki insentif atau dorongan yang sekuat kebanyakan pimpinan dan karyawan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi kerja. Para Rektor, Dekan dan Kaprodi sering lebih merupakan seorang akademikus daripada seorang administrator yang handal. Latarbelakang pendidikan mereka hampir semua lebih di bidang pengajaran dan penelitian akademik daripada administrasi. Mereka dapat belajar dari para pengelola dunia bisnis yang lebih terlatih dalam mengupayakan efisiensi kerja dalam mengelola aset perusahaan sedemikian rupa sehingga tidak dibuat gulung tikar dalam persaingan dengan perusahaan lain yang bekerja lebih efisien. Apalagi pengelolaan Perguruan Tinggi juga melibatkan pengelolaan hal-hal yang tidak langsung bersifat akademik seperti dalam pembangunan gedung, membeli perlengkapan laboratorium, alat-alat elektronik dan peralatan penjunjang akademik lainnya, pembinaan karyawan, dsb. Dalam kesemuanya itu praktek dunia usaha dan pengalaman mereka yang terlibat di dalamnya tentunya merupakan pelajaran yang berguna.


Bagi Derek Bok, pasar yang kompetitif dapat menjadi sarana yang efektif dalam mengatur dan mengubah perilaku manusia, tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik, hukum, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya.[15] Kendati begitu ia juga melihat keterbatasan metode korporasi dan model-model pasar sebagai panduan bagi administrasi Perguruan Tinggi. Misalnya betapa pun bernilainya umpan balik dan tuntutan konsumen tentang produk mana yang mereka inginkan untuk diproduksi, hal itu bukanlah panduan yang begitu saja dapat diandalkan untuk menyusun kurikulum atau pun menyusun agenda penelitian yang ideal. Beberapa masalah ilmiah yang penting tetap perlu diteliti walaupun mungkin prospek nilai komersialnya tidak langsung dapat dilihat. Pendidik yang bertanggung jawab tidak ada yang akan membangun sebuah fakultas atau pun menyusun kurikulum hanya berdasarkan pertimbangan mana yang akan paling cepat mendatangkan uang atau karena materi perkuliahan itu akan menyenangkan para mahasiswa yang diharapkan datang.


Tanpa mengabaikan adanya keuntungan dan insentif yang dapat diperoleh dalam melakukan komersialisasi pendidikan, Derek Bok secara khusus menyebut beberapa kerugian atau “biaya mahal” yang harus dibayar untuk itu. Kerugiannya memang tidak selalu langsung dapat dilihat dalam bentuk perhitungan keuangan, karena lebih berkaitan dengan nilai-nilai kependidikan, khususnya prinsip-prinsip yang seharusnya memandu pengejaran cita-cita akademik dan menentukan kualitas intelektual dan budaya Perguruan Tinggi. Ia menyebut beberapa resiko yang dapat terjadi dan memerosotkan nilai-nilai kependidikan tersebut.[16]


Pertama, membiarkan kekuatan pasar menentukan kinerja Perguruan Tinggi dapat merongrong standar akademik. Misalnya universitas yang dalam merekrut dosen lebih mengutamakan calon mana yang punya koneksi dengan dunia bisnis dan kemungkinan besar dapat mendatangkan proyek kerjasama yang secara finansial menguntungkan tanpa memperhatikan kualifikasinya sebagai tenaga pengajar dan pendidik, standar akademik universitas itu cepat atau lambat akan merosot. Demikian juga kalau dalam merekrut dosen pertimbangan utamanya adalah mana yang jenis penelitiannya akan mendatangkan hak paten yang menunjang kepentingan bisnis, tetapi tidak memperhatikan kemampuannya dalam mengajar dan membimbing mahasiswa melakukan penelitian yang baik, rekrutmen seperti itu juga akan memerosotkan standar akademik. Contoh lain yang ia sebut sebagai kasus yang cukup sering terjadi di Perguruan Tinggi Amerika Serikat, yang sebagai bagian dari pemasaran lembaga serta pencarian kerjasama dengan jaringan penyiaran TV lewat kegiatan olahraga, menerima calon mahasiswa yang berbakat besar dalam olahraga kendati secara akademik tidak memadai.


Komersialisasi dapat mengancam prinsip kependidikan karena motif mencari untung dapat menggeser fokus dari menyediakan sarana pembelajaran yang terbaik yang secara optimal dapat diberikan berdasarkan sumber daya yang ada, ke upaya menaikkan pendapatan sebesar-besarnya dengan mengurangi biaya sampai sekecil mungkin tanpa kehilangan pelanggan. Universitas yang sudah ternama memungut biaya pendidikan yang amat mahal, tetapi tidak mengimbangi dengan mutu layanan yang memadai. Para dosen seniornya jarang mengajar, sehingga para mahasiswa lebih sering diajar oleh asisten dosen. Motif mengejar untung dapat mengakibatkan universitas dapat mengurangi luas layanan yang seharusnya guna memperoleh surplus yang lebih besar. Misalnya program studi MBA hanya buka untuk klas eksekutif dengan bayaran mahal, sehingga hanya para manajer dari perusahaan yang besar saja yang dapat masuk sedangkan para manajer dari perusahaan yang kecil yang sebenarnya potensial tidak mendapatkan akses. Penelitian ilmiah yang disponsori suatu perusahaan, hasilnya tidak jarang tidak boleh dipublikasikan secara umum karena akan menguntungkan perusahaan pesaing dan merugikan perusahaan pemasok dana. Tetapi kerahasiaan hasil penelitian ilmiah ini mengurangi luas layanan yang seharusnya diberikan oleh universitas.


Komersialisasi pendidikan juga dapat menimbulkan kerugian moral berupa sikap sinis para mahasiswa terhadap prinsip-prinsip moral yang ingin diperjuangkan oleh lembaga karena mereka melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana prinsip-prinsip yang digariskan dalam kode etik perguruan tinggi dan diajarkan di kelas itu terang-terangan dikhianati oleh lembaga tempat mereka belajar. Misalnya kalau di kampus terjadi jual beli nilai atau soal ujian hanya karena para dosennya cenderung mata duitan, nilai kejujuran akademik dan disiplin kerja keras di kampus itu akan merosot. Kesetiaan dan kepatuhan pada aturan main akademik dalam melakukan penelitian ilmiah juga akan tidak terjadi. Kalau pimpinan Perguruan Tinggi mau menerima sejumlah uang dari suatu perusahaan sebagai pelicin ijin untuk menggunakan kampus untuk tempat jualan produknya, kiranya secara moral akan mengalami kesulitan untuk melarang mahasiswanya yang menerima beasiswa dari sebuah perusahaan dengan syarat dia menjadi “sales promotion girl” untuk produk perusahaan tersebut di kampusnya.


Resiko kedua yang disebut Derek Bok adalah komersialisasi dapat meronrong semangat kolegialitas dan kepercayaan di antara anggota komunitas akademik dengan menciptakan pemisahan dan ketegangan yang sebelumnya tidak ada di antara anggota komunitas.[17] Misalnya, dosen yang sebelumnya kerja keras dengan melaksanakan tugas-tugas akademiknya secara setia, akan menjadi tidak suka terhadap koleganya yang sebenarnya juga dosen tetap tetapi dalam praktek menjadi dosen luar biasa (atau lebih tepat disebut biasa di luar) karena sibuk berbisnis atau memberi konsultasi sana sini. Para dosen ilmu-imu kemanusiaan dan budaya akan merasa kurang dihargai oleh pimpinan yang sering mengagung-agungkan dosen-dosen bidang studi yang lebih mendatangkan uang ke lembaga. Friksi juga akan terjadi kalau pimpinan memandang para profesor peneliti yang mendatangkan hak paten lebih berharga bagi lembaga sehingga digaji jauh lebih tinggi dibandingkan para dosen biasa yang setia mengajar dan membimbing para mahasiswa. Para mahasiswa program pasca sarjana akan merasa dimanfaatkan oleh dosennya kalau hasil penelitian mereka digunakan begitu saja di perusahaan tempat dosen tersebut menjadi konsultannya, sehingga dalam melakukan penelitian mereka juga akan kehilangan rasa percaya dan sikap hormat kepada dosen tersebut.


Resiko ketiga komersialisasi pendidikan yang disebut Derek Bok adalah komersialisasi dapat merusak citra universitas di mata publik.[18] Secara tradisional universitas termasuk lembaga yang layak dipercaya oleh publik karena universitas ada untuk suatu tujuan luhur demi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Pada umumnya publik percaya bahwa di situ pihak-pihak yang terlibat di dalamnya berkomitmen mengejar tujuan bersama yang tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri. Sebaliknya, mereka berdedikasi untuk mencari dan menemukan kebenaran serta mengembangkan dalam diri para mahasiswanya kemampuan berpikir, bercitarasa keindahan dan bertindak secara bertanggung jawab. Para dosen yang mengajar di universitas umumnya bersedia memperoleh gaji yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan orang-orang yang memiliki intelegensi dan pendidikan kurang lebih sebanding dengan mereka tetapi bekerja di dunia bisnis, karena mereka memiliki idealisme hidup yang tidak sepenuhnya dapat dinilai dengan uang. Komersialisasi pendidikan dapat menggerogoti nama baik universitas apabila universitas tidak lagi mengindahkan standar akademik dan melulu mencari untung finansial dengan memperdagangkan apa saja yang dapat diproduksikannya. Lebih penting lagi, komersialisasi pendidikan dapat mengancam citra universitas sebagai lembaga tempat pengajaran dan penelitian yang objektif dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ketika fakultas kedokteran, misalnya, membiarkan perusahaan farmasi memanipulasi hasil uji klinis di laboratorium, karena telah memasok dana ke fakultas tersebut, manakala para dosen mempublikasikan tulisan-tulisan hasil penelitian yang masih kontroversial tetapi menunjang kepentingan suatu perusahaan di mana ia juga berkepentingan secara pribadi, ketika para dekan fakultas membiarkan perusahaan memasukkan iklan produk mereka sebagai bagian dari materi perkuliahan di fakultasnya, publik akan mulai mempertanyakan kebebasan dan sikap tak memihak dari universitas tersebut. Dengan demikian integritas universitas akan terancam.


Demikianlah kalau dilihat secara keseluruhan, biaya yang harus dibayar dalam bentuk yang tidak selalu kasat mata atau tidak selalu dapat dihitung dengan uang semata, ternyata lebih besar daripada keuntungan atau manfaat yang dapat diperoleh daripadanya. Maka mengambil hal-hal yang positif dari dunia bisnis demi peningkatan efisiensi kerja, kualitas hasil didikan dan kinerja semua pihak yang terlibat serta demi pengembangan Perguruan Tinggi ke depan, merupakan hal yang layak didukung di era pasar global ini. Tetapi membiarkan kekuatan pasar menggerogoti integritas universitas sebagai lembaga akademik hanya akan merusak citra lembaga pendidikan tersebut di mata publik.


KEPUSTAKAAN

Apple, Michael W., Globalizing Education. Policies, Pedagodies, & Politics. New
Kenway, Jane & Singh, Michael (Ed.) 2007 York: Peter Lang.

Bambang Sugiharto, I. 1996, Postmodernisme: Tantangan bagi Filsafat, Yogyakarta: Kanisius.

Barrow, Robin. 2000, An Introduction to Philosophy of Education, London: Routledge
Woods, Ronald

Blake, Nigel. Smeyers, Paul. 2003, The Blackwell Guide to the Philosophy of Education,
Smith, Richard. Standish, Paul Malden, MA: Blackwell Publishing Ltd.

Bok, Derek 2003, Universities in the Marketplace. Commercialization of Higher Education. Princeton: Princeton University Press

Callinicos, Alex 1999, Against Postmodernism. A Marxist Critique, New York: St. Martin’s Press.

Carr, David (Ed.) 1998, Education, Knowledge and Truth. Beyond the postmodern impasse. London and New York: Routledge.

Derrida, Jacques, 1974, Of Grammatology, Gayatri Chakravorty Spivak (trans.), Baltimore: Johns Hopkins University Press.

----------------- , 1978, Writing and Difference, Alan Bass (trans.), Chicago: University of Chicago Press.

Featherstone, Mike 2002, Consumer Culture & Postmodernism, London: SAGE Publications.

Foucault, Michel, 1965, Madness and Civilization: A History of Insanity in the Age of Reason, Richard Howard (trans.), New York: Random House.

Gellner, Ernest 1994, Menolak Posmodernisme, Bandung: Penerbit Mizan.

Habermas, Jurgen, 1987, The Philosophical Discourse of Modernity, Frederick Lawrence (trans.), Cambridge: Cambridge University Press.

Harvey, David 1996, The Condition of Postmodernity, Cambridge, MA & London, UK: Blackwell.

Hekman, Susan J. 1990, Gender and Knowledge. Elements of a Postmodern Feminism, Cmbridge, UK: Polity Press.

John Paul II, 1990, Ex Corde Ecclesiae. Apostolic Constitution on Catholic Universities

Lemert, Charles 2005, Postmodernism Is Not What You Think. Why Globalization Threatens Modernity, Boulder. London: Paradigm Publishers.

Lyotard, Jean-François 1991, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge, Manchester: Manchester University Press.

Kamanto Sunarto, cs (Ed.) 2004, Multicultural Education in Indonesia and Southeast Asia. Stepping into the Unfamiliar, Depok: Antropologi Indonesia.

Lesch, Lyn 2008, How To Prepare Students For The Information Age and Global Marketplace. Creative Learning in Action. Lanham, Maryland: Rowman & Littlefield Education.

Marples, Roger (Ed.) 1999, The Aims of Education, London: Routledge.

Moore, T.W. 1982, Philosophy of Education. An Introduction, Boston: Routledge & Kegan Paul Ltd.

Morey, Melanie M. & Piderit, SJ, John J. 2006, Catholic Higher Education: A Culture in Crisis, Oxford. New York: Oxford University Press.

NN, 2003, Teach Yourself Postmodernism, Chicago, IL: Contemporary Books.

Nemerowicz, Gloria.1997, Education for Leadership and Social Responsibility, London:

And Rosi, Eugene Falmer Press

Noddings, Nel 1998, Philosophy of Education, Boulder, Colorado: Westview Press.

Peters, Richard S. 1973, The Philosophy of Education, Oxford: Oxford University Press.

Pring, Richard 2005, Philosophy of Education, London. New York: Continuum.

Readings, Bill 1996, The University In Ruins. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Rorty, Richard 1980, Philosophy and the Mirror of Nature, Princeton: Princeton University Press.



[1] Dosen Pascasarjana STF Driyarkara, Jakarta.

[2]Tahun 1992 terbit Jurnal Filsafat dari Universitas Nasional, Jakarta yang mengambil tema “Postmodernisme”; kemudian tahun 1994, Emmanuel Subangun menerbitkan buku tentang Posmodernisme yang penulisannya sendiri bergaya Posmodern, dengan judul Syuga-Derrida. Buku ini juga ditulis dengan basis pengamatan atas berbagai tulisan di media massa waktu itu tentang Postmodernisme. Kemudian tahun 1996, sebagai buah disertasinya, Bambang Sugiharto menerbitkan buku dengan judul Postmodernisme: Tantangan Bagi Filsafat, Yogyakarta: Kanisius.

[3]Dalam bidang musik, seni rupa, sastera, fotografi, arsitektur, antropologi, sosiologi, geografi, filsafat maupun teologi. Bdk. I. Bambang Sugiharto, Postmodernisme: Tantangan bagi Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1996, h. 23.

[4]sehingga dia memahami bahasa sebagai “rumah Ada” (the house of Being) dan menamakan dirinya sebagai seorang “pemikir tentang bahasa” (language-thinker; Sprachdenker).

[5] Secara khusus misalnya perhatikan bagian Pendahuluan Ex Corde no. 1, 4 dan 5, Bagian I, A, no 23; bagian I, B, no. 32.

[6] Lihat Ex Corde Bagian Pendahuluan no. 1

[7] Lihat Ex Corde Bagian Pendahuluan no. 3 & 10; Bagian I, A, no. 13; Bagian I, B, no. 45.

[8] Andy Green, “Postmodernism and state education,” in Journal of Education Policy, 9 (1994): p 67-83; untuk kutipan ini terdapat dalam halaman 74. Informasi ini saya peroleh dari tulisan Michael Peters & Kenneth Wain yang berjudul “Posmodernisme/Post-sructuralism,”, Bab 3 dalam buku Nigel Blake, Paul Smeyers, Richard Smith, and Paul Standish, (Eds.). The Blackwell Guide to the Philosophy of Education. Malden, MA: Blackwell Publishing, 2003, p. 57-72.

[9] Andy Green, ibid. p. 75.

[10] Derek Bok, Universities in the Marketplace. The Commercialization of Higher Education. Princeton: Princeton University Press, 2003, p. 3.

[11] Pergeseran peran universitas modern dari pusat nalar, kemudian pusat budaya, dan akhirnya belakangan ini menjadi semacam korporasi birokratik transnasional di mana keunggulan produk diutamakan, misalnya dengan jelas digambarkan oleh Bill Readings dalam bukunya The University In Ruins. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1996. Bahwa kini “keunggulan” (excellence) menjjadi kata kunci memahami kinerja universitas modern juga sudah ditengarai oleh Alfonso Borrero Cabal dalam bukunya The University as an Institution Today. Paris and Ottawa: UNESCO and IDRC, 1993. Ia memfokuskan perhatian pada administrator dan bukan lagi para profesor sebagai figur sentral universitas.

[12] Bdk. Derek Bok, 2003: 2

[13] Bill Readings, 1996: 3.

[14]Derek Bok, 2003: h. 24-25.

[15] Ibid. p. 29.

[16] Ibid.p. 105-118.

[17] Ibid. p. 113-115.

[18] Ibid. p. 115-118.

Last Updated on Wednesday, 13 October 2010 10:18