Sejarah
1997 :
17 November, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
17 November, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 78/D/O/1997, tentang H asil Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana
di Perguruan Tinggi, maka Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pem bangunan, Akuntansi,
Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Niaga, Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu
Administrasi Negara, Teknik Arsitektur dan Teknik Sipil mendapat status Terakreditasi.
1996 :
8 Agustus 1996, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 420/DIKTI/Kep/1996, dibuka Jurusan/program Studi Ilmu Komputer untuk jenjang S1 di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dengan status terdaftar.
1995 :
12 Mei, dibuka program Diploma III dengan status terdaftar diperoleh melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 120/DIKTI/Kep/1995. Beberapa waktu kemudian tepatnya tanggal 23 Juni 1995 melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 312/DIKTI/Kep/1995 dibuka program Magister pada Program Pasca Sarjana di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
1994 :
3 Februari,dengan berlakunya peraturan baru bahwa Fakultas Hukum tidak lagi mengenal jurusan, tetapi lebih pada program kekhususan, maka dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/DIKTI/Kep/1994 ditetapkan kembali status disamakan untuk program studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UNPAR, yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
1993 :
Pembukaan dua Fakultas baru mulai tahun akademik 1993/1994 yaitu Fakultas Teknologi Industri dengan dua jurusan (jurusan Teknik Industri dan jurusan Teknik Kimia) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan dua jurusan (jurusan Matematika dan jurusan Fisika). Status terdaftar untuk kedua fakultas baru ini diperoleh melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34/D/O/1993 tanggal 20 April 1993.
1990 :
23 November, diresmikan Proyek NTA-58, yaitu proyek kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belgia, dengan pelaksananya tiga pihak ( Universitas Indonesia - Katholieke Universiteit Leuven dan Universitas Katolik Parahyangan) untuk menyelenggarakan pendidikan Pasca Sarjana S-2 (Magister) dalam bidang studi Ilmu Administrasi dan Ekonomi Perencanaan.
1989 :
1 September, status disamakan ditetapkan kembali untuk jangka waktu tiga tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0527/0/1989. 6 September, dengan Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 0560/0/1989, status Fakultas Filsafat ditingkatkan menjadi diakui untuk jangka waktu 4 tahun.
1986 :
19 Mei, dalam rangka perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan secara nasional, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 380/0/1986 yang menetapkan status disamakan untuk jangka waktu tiga tahun.
1985 :
20 Januari, Universitas katolik Parahyangan dikukuhkan kembali sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan untuk jangka waktu lima tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 040/0/1985. Selaras dengan isi surat keputusan tersebut, Fakultas Sosial Politik disesuaikan namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Demikian pula nama Lembaga Penyelidikan Ilmiah diubah menjadi Lembaga Penelitian, agar selaras dengan istilah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980.
1983 :
1 Januari, penggabungan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Suryagung Bumi ke dalam Universitas Katolik Parahyangan dengan nama FAKULTAS< FILSAFAT dikukuhkan dengan Surat Keputusan KOPERTIS Wilayah IV< nomor 515/KOP/IV/Q/82 tanggal 20 November 1982. 19 Oktober 1983, Fakultas Filsafat disahkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 0446/0/1983 dengan nama Fakultas Filsafat, jurusan Agama dengan status terdaftar sampai tingkat sarjana.
1963 :
Perkembangan Universitas diutamakan bukan pada bertambahnya fakultas, melainkan pada peningkatan sarana dan prasarana ilmiah. Maka didirikan Lembaga Penyelidikan Ilmiah, untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada umumnya. 1981 : Dengan berlakunya peraturan baru tentang akreditasi dan umur akreditasi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka dengan Surat keputusan Menteri Nomor 027/0/1981, Universitas Katolik Parahyangan dikukuhkan kembali sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan, untuk jangka waktu tiga tahun.
1961 :
Kembali didirikan sebuah fakultas baru, yaitu FAKULTAS SOSIAL POLITIK. Dengan demikian, maka Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan mempunyai empat fakultas : Ekonomi, Hukum, Teknik, Sospol. Pada tahun ini juga terbitlah Undang-undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, sehingga nama Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan diganti menjadi UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN. 1962 : 19 April, dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 50 tahun 1962, Universitas Katolik Parahyangan ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang berstatus disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri.
1958 :
15 September, dibuka sebuah fakultas baru pada Perguruan Tinggi Sosio- Ekonomi tersebut diatas. fakultas baru ini adalah FAKULTAS HUKUM. Sejalan dengan itu, nama Perguruan Tinggi Sosio - Ekonomi Parahyangan diubah menjadi Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan. 31 Oktober, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didirikan sebuah Yayasan, yang berstatus badan hukum, sebagai badan penyelenggara Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan. 1960 : Dibuka sebuah fakultas baru lagi, yaitu FAKULTAS TEKNIK, yang mempunyai dua jurusan yaitu Teknik Sipil dan Teknik Arsitektur.
1955 :
17 Januari, merupakan tonggak awal berdirinya sebuah perguruan tinggi yang sekarang dikenal dengan nama Universitas Katolik Parahyangan. Pada hari itu didirikan AKADEMI PERNIAGAAN oleh Keuskupan Bandung, sebagai hasil kerjasama antara uskup Bandung Mgr.P.M.Arntz,OSC. (alm) dengan uskup Bogor Mgr.Prof.Dr.N.J.C.Geise,OFM. (alm) Pada Agustus 1955, Akademi Perniagaan ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Sosio - Ekonomi Parahyangan, sekarang FAKULTAS EKONOMI.
8 Agustus 1996, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 420/DIKTI/Kep/1996, dibuka Jurusan/program Studi Ilmu Komputer untuk jenjang S1 di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dengan status terdaftar.
1995 :
12 Mei, dibuka program Diploma III dengan status terdaftar diperoleh melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 120/DIKTI/Kep/1995. Beberapa waktu kemudian tepatnya tanggal 23 Juni 1995 melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 312/DIKTI/Kep/1995 dibuka program Magister pada Program Pasca Sarjana di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
1994 :
3 Februari,dengan berlakunya peraturan baru bahwa Fakultas Hukum tidak lagi mengenal jurusan, tetapi lebih pada program kekhususan, maka dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/DIKTI/Kep/1994 ditetapkan kembali status disamakan untuk program studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UNPAR, yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
1993 :
Pembukaan dua Fakultas baru mulai tahun akademik 1993/1994 yaitu Fakultas Teknologi Industri dengan dua jurusan (jurusan Teknik Industri dan jurusan Teknik Kimia) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan dua jurusan (jurusan Matematika dan jurusan Fisika). Status terdaftar untuk kedua fakultas baru ini diperoleh melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34/D/O/1993 tanggal 20 April 1993.
1990 :
23 November, diresmikan Proyek NTA-58, yaitu proyek kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belgia, dengan pelaksananya tiga pihak ( Universitas Indonesia - Katholieke Universiteit Leuven dan Universitas Katolik Parahyangan) untuk menyelenggarakan pendidikan Pasca Sarjana S-2 (Magister) dalam bidang studi Ilmu Administrasi dan Ekonomi Perencanaan.
1989 :
1 September, status disamakan ditetapkan kembali untuk jangka waktu tiga tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0527/0/1989. 6 September, dengan Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 0560/0/1989, status Fakultas Filsafat ditingkatkan menjadi diakui untuk jangka waktu 4 tahun.
1986 :
19 Mei, dalam rangka perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan secara nasional, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 380/0/1986 yang menetapkan status disamakan untuk jangka waktu tiga tahun.
1985 :
20 Januari, Universitas katolik Parahyangan dikukuhkan kembali sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan untuk jangka waktu lima tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 040/0/1985. Selaras dengan isi surat keputusan tersebut, Fakultas Sosial Politik disesuaikan namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Demikian pula nama Lembaga Penyelidikan Ilmiah diubah menjadi Lembaga Penelitian, agar selaras dengan istilah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980.
1983 :
1 Januari, penggabungan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Suryagung Bumi ke dalam Universitas Katolik Parahyangan dengan nama FAKULTAS< FILSAFAT dikukuhkan dengan Surat Keputusan KOPERTIS Wilayah IV< nomor 515/KOP/IV/Q/82 tanggal 20 November 1982. 19 Oktober 1983, Fakultas Filsafat disahkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 0446/0/1983 dengan nama Fakultas Filsafat, jurusan Agama dengan status terdaftar sampai tingkat sarjana.
1963 :
Perkembangan Universitas diutamakan bukan pada bertambahnya fakultas, melainkan pada peningkatan sarana dan prasarana ilmiah. Maka didirikan Lembaga Penyelidikan Ilmiah, untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada umumnya. 1981 : Dengan berlakunya peraturan baru tentang akreditasi dan umur akreditasi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka dengan Surat keputusan Menteri Nomor 027/0/1981, Universitas Katolik Parahyangan dikukuhkan kembali sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan, untuk jangka waktu tiga tahun.
1961 :
Kembali didirikan sebuah fakultas baru, yaitu FAKULTAS SOSIAL POLITIK. Dengan demikian, maka Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan mempunyai empat fakultas : Ekonomi, Hukum, Teknik, Sospol. Pada tahun ini juga terbitlah Undang-undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, sehingga nama Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan diganti menjadi UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN. 1962 : 19 April, dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 50 tahun 1962, Universitas Katolik Parahyangan ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang berstatus disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri.
1958 :
15 September, dibuka sebuah fakultas baru pada Perguruan Tinggi Sosio- Ekonomi tersebut diatas. fakultas baru ini adalah FAKULTAS HUKUM. Sejalan dengan itu, nama Perguruan Tinggi Sosio - Ekonomi Parahyangan diubah menjadi Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan. 31 Oktober, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didirikan sebuah Yayasan, yang berstatus badan hukum, sebagai badan penyelenggara Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan. 1960 : Dibuka sebuah fakultas baru lagi, yaitu FAKULTAS TEKNIK, yang mempunyai dua jurusan yaitu Teknik Sipil dan Teknik Arsitektur.
1955 :
17 Januari, merupakan tonggak awal berdirinya sebuah perguruan tinggi yang sekarang dikenal dengan nama Universitas Katolik Parahyangan. Pada hari itu didirikan AKADEMI PERNIAGAAN oleh Keuskupan Bandung, sebagai hasil kerjasama antara uskup Bandung Mgr.P.M.Arntz,OSC. (alm) dengan uskup Bogor Mgr.Prof.Dr.N.J.C.Geise,OFM. (alm) Pada Agustus 1955, Akademi Perniagaan ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Sosio - Ekonomi Parahyangan, sekarang FAKULTAS EKONOMI.
Visi dan Misi
VISI & MISI UNPAR 2020
Visi Unpar merupakan aspirasi sivitas akademika Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang arah pengembangan Unpar, yang dirumuskan berdasarkan sesanti Unpar Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti (Berdasarkan Ke Tuhanan Menuntut Ilmu untuk Dibaktikan kepada Masyarakat), dan hasil analisis mengenai keadaan Unpar di masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang.
Visi
Visi Unpar dirumuskan oleh statutanya sebagai:
Visi Unpar merupakan aspirasi sivitas akademika Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang arah pengembangan Unpar, yang dirumuskan berdasarkan sesanti Unpar Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti (Berdasarkan Ke Tuhanan Menuntut Ilmu untuk Dibaktikan kepada Masyarakat), dan hasil analisis mengenai keadaan Unpar di masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang.
Visi
Visi Unpar dirumuskan oleh statutanya sebagai:
Menjadi Komunitas Akademik Beriman Yang Mengembangkan Potensi Lokal Pada Tataran Internasional Demi Peningkatan Martabat Manusia.
Misi
Dalam Statuta UNPAR 2005 dinyatakan bahwa sebagai sebuah lembaga ilmiah, UNPAR mengemban misi untuk secara terus menerus dan berdasarkan nilai-nilai yang khas, melaksanakan:
- Pengembangan dan pewarisan nilai-nilai budaya secara kritikal kreatif;
- Proses pembelajaran pada tahapan tertinggi;
- Penelitian dan pengkajian ilmiah serta sistematisasi dan konservasi, serta sosialisasi produk-produk kegiatan ilmiah; dan
- Pengabdian kepada masyarakat
Informasi
Tujuan penyelenggaraaan Universitas Katolik Parahyangan diungkapkan dalam bentuk lambang, yang bersemboyan "Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti", yang berati berdasarkan Ketuhanan menuntut ilmu untuk dibaktikan kepada masyarakat.
Lambang terdiri atas :
Salib merah putih di atas dasar hitam
Merupakan ungkapan bahwa pembna Universitas ini adalah keuskupan Bandung dan bahwa sejak saat
pendiriaannya, universitas ini didukung oleh Ordo Salib Suci Bandung.
Lingkaran dengan 45 sayap hijau, 8 jari-jari putih dan 17 gerigi putih
Melambangkan tahun, bulan dan tanggal kemerdekaan Indonesia
Segitiga Kuning melingkar
Melambangkan Tritunggal, yang merupakan ungkapan titik pusat iman Kristen pada Tuhan
Dasar Padma Kuning
Melambangkan semangat ketuhanan
5 helai daun bunga kuning
Lambang filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila
Warna dasar Kuning
Warna lambang Gereja Katolik
Oleh karenanya, misi Universitas Katolik Parahyangan adalah pembentukan manusia seutuhnya melalui pendidikan tinggi dengan bidang keahlian khusus sesuai jurusan dan fakultasnya, agar dapat berperan serta dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia
Profil Mahasiswa

Profil Dosen

Program Studi

Jaringan APTIK